Studi/Proyek Independen
Penjelasan Umum
Banyak mahasiswa yang memiliki passion untuk mewujudkan karya besar yang dilombakan di tingkat internasional atau karya dari ide yang inovatif. Idealnya, studi/proyek independen dijalankan untuk menjadi pelengkap dari kurikulum yang sudah diambil oleh mahasiswa. Perguruan tinggi atau fakultas juga dapat menjadikan Studi/Proyek Independen untuk melangkapi topik yang tidak termasuk dalam jadwal perkuliahan, tetapi masih tersedia dalam silabus program studi atau fakultas. Studi/Proyek Independen dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok lintas disiplin keilmuan. Studi/Proyek Independen dapat menjadi pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diambil. Ekuivalensi Studi/Proyek Independen ke dalam mata kuliah dihitung berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing
Panduan MBKM Studi Independen di Universitas Muhammadiyah Metro
A. Landasan Kebijakan
Pelaksanaan kegiatan Studi Independen di Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) didasarkan pada berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk:
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No:184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
- Pedoman PP Muhammadiyah No:01/PED/O/0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi.
- Pedoman PP Muhammadiyah No:02/PED/110/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
- Ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah No:178/KET/1/0/0/2012 tentang Penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah No:02/PED/110/B/2012.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Metro Tahun 2014.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro No:326/III-3.AU/F/KEP.UMM/2016 tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UM Metro.
- Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Nomor:584/I1.3.AU/F/UMM/2020 tentang Panduan Akademik Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM).
B. Deskripsi Kegiatan
Proyek independen adalah kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk melengkapi atau menggantikan kurikulum yang telah diambil oleh mahasiswa. Kegiatan ini bisa dilakukan secara individu atau kelompok lintas disiplin keilmuan dan harus melalui uji kelayakan dalam bentuk proposal yang dinilai oleh tim dosen pendamping. Output dari proyek independen ini adalah produk dari ide, karya, atau inovasi mahasiswa yang bisa dilombakan di tingkat nasional dan internasional.
C. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Studi Independen ini adalah:
- Mengembangkan produk inovatif dari gagasan mahasiswa.
- Menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R&D).
- Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional.
D. Kriteria dan Persyaratan
1. Dosen Pembimbing:
- Dosen dengan keahlian terkait topik proyek independen.
- Dosen pembimbing ditunjuk oleh Fakultas dengan persetujuan Perguruan Tinggi.
2. Mahasiswa/Peserta:
- Mahasiswa aktif yang tidak sedang cuti kuliah.
- Telah menyelesaikan minimal 60