Asistensi Mengajar
Asistensi mengajar di satuan pendidikan merupakan bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan guru dan dosen pembimbinng di satuan pendidikan formal. Aktivitas mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1 semester (setara 20 SKS). Sekolah tempat praktik mengajar dapat berada di daerah asal mahasiswa atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Panduan Asistensi Mengajar di Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro)
A. Landasan Kebijakan
Landasan hukum kegiatan pembelajaran program asisten mengajar pada kurikulum MBKM adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Buku Saku Merdeka Belajar (Kemendikbud, 2020).
- Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) (Kemendikbud, 2020).
- Panduan Akademik/SK Rektor UM Metro Nomor 68.a/III3.AU/F/KEP.UMM/2015.
- Standar Pembelajaran Daring/Peraturan Rektor Nomor 666/II.3.AU/F/SK-UMM/2019.
- Panduan Akademik Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MB-KM)/Peraturan Rektor UM Metro No: 584/II.3.AU/F/UMM/2020.
B. Deskripsi Kegiatan
Asisten mengajar adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa program studi Pendidikan Fisika dalam bentuk asistensi mengajar di satuan pendidikan seperti pendidikan dasar, menengah, dan atas di daerah perkotaan atau daerah terpencil selama satu semester setara dengan 20 SKS. Kegiatan ini memberikan kesempatan dan memfasilitasi mahasiswa untuk memperdalam ilmu dan pengalaman melalui kegiatan mengajar langsung di satuan pendidikan. Program ini dapat diikuti oleh mahasiswa semester 7 dengan persyaratan tertentu.
C. Tujuan Kegiatan
- Memberikan kesempatan bagi mahasiswa Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Metro untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmu dengan menjadi guru di satuan pendidikan.
- Melatih keterampilan dalam dunia pembelajaran di satuan pendidikan.
- Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.
D. Kriteria dan Persyaratan Pelaksanaan Program Asistensi Mengajar
-
Peserta
- Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Metro dan terdaftar di PDDikti.
- Telah lulus minimal 100 SKS.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus seleksi untuk mengikuti program asistensi mengajar di UPT PPL UM Metro atau panitia seleksi yang ditunjuk.
-
Dosen Pembimbing Lapangan Asistensi Mengajar
- Dosen tetap Universitas Muhammadiyah Metro.
- Memiliki jenjang akademik minimal asisten ahli dan bersertifikat dosen.
- Diusulkan oleh program studi terkait.
-
Sekolah/Satuan Pendidikan
- Sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.
- Sekolah pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas yang memiliki izin resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.
- Sekolah yang telah menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Metro.
-
Guru Pamong
- Berstatus guru tetap di sekolah pelaksanaan asisten mengajar.
- Ditunjuk oleh kepala sekolah tempat pelaksanaan program asisten mengajar.
A. Alur/Proses Program Asisten Mengajar
Alur pelaksanaan program asistensi mengajar di Universitas Muhammadiyah Metro mengikuti Panduan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (Kemendikbud, 2020):
-
Pendaftaran dan Persiapan
- Mahasiswa mendaftar mata kuliah/mengisi KRS pada SIAKAD UM Metro sesuai dengan equivalensi mata kuliah pada program asistensi mengajar.
- Mendaftarkan diri di UPT PPL UM Metro dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Mahasiswa menerima pembekalan dari Dosen Pembimbing Lapangan sebelum berangkat ke sekolah tempat pelaksanaan asistensi mengajar.
-
Pelaksanaan dan Pengawasan
- Mahasiswa melakukan koordinasi dengan sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran.
- Melaksanakan program asistensi mengajar.
- Menyusun laporan akhir kegiatan.
- Dosen Pembimbing Lapangan melakukan bimbingan dan monitoring terhadap mahasiswa.
- Guru pamong dan Dosen Pembimbing Lapangan melakukan penilaian terhadap mahasiswa.
- Program studi melakukan konversi nilai dan melaporkan ke PDDikti.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Unit yang Terlibat
-
Pimpinan Universitas Muhammadiyah Metro (Rektor, Wakil Rektor)
- Rektor menetapkan kebijakan dan keputusan terkait program asisten mengajar, termasuk penunjukan dosen pendamping lapangan dan tim audit internal.
- Wakil Rektor Bidang Akademik menyusun dokumen kerja sama, memberikan arahan terkait program, dan melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
-
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Menyusun standar pelaksanaan program asistensi mengajar.
- Melakukan audit mutu pelaksanaan program dan monitoring serta evaluasi.
-
UPT PPL
- Melaksanakan pendaftaran dan seleksi mahasiswa.
- Melaksanakan kegiatan matrikulasi dan mikroteaching.
- Menyusun panduan operasional, penilaian, dan instrumen penilaian.
- Melakukan pembekalan untuk Dosen Pembimbing Lapangan.
-
Fakultas
- Mensosialisasikan program, menyusun perjanjian kerja sama dengan sekolah mitra, dan memfasilitasi mahasiswa serta Dosen Pembimbing Lapangan.
-
Program Studi
- Melakukan sosialisasi, memfasilitasi mahasiswa yang berminat, mengusulkan Dosen Pembimbing Lapangan, melakukan rekognisi kegiatan, dan menyerahkan nilai ke BAAK.
-
Dosen Pembimbing Lapangan
- Mengarahkan dan mengevaluasi mahasiswa, serta memberikan penilaian akhir.
-
Mahasiswa
- Melakukan pendaftaran, pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan, dan presentasi hasil kegiatan.
-
Sekolah/Satuan Pendidikan
- Menjamin kelancaran kegiatan mengajar, menunjuk guru pamong, dan melakukan evaluasi bersama Dosen Pembimbing Lapangan.
C. Pelaksanaan Program Asistensi Mengajar
- Prosedur Pelaksanaan Mahasiswa
- Tahap Perencanaan dan Koordinasi
- Analisis kebutuhan peserta didik dan lingkungan sekolah.
- Penyusunan rencana program dengan bimbingan guru pamong dan Dosen Pembimbing Lapangan.
- Penyusunan perangkat pembelajaran.
- Pelaksanaan Program
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan oleh program studi.
- Melaksanakan proses pembelajaran dan melakukan evaluasi secara terprogram.
- Tahap Perencanaan dan Koordinasi
D. Penilaian Pelaksanaan Program
-
Penilaian Pelaksanaan Program Asistensi Mengajar
- Penilaian dilakukan oleh guru pamong dan Dosen Pembimbing Lapangan untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
-
Pelaporan
- Mahasiswa menyusun laporan akhir dan mengikuti pendadaran.
- Laporan disampaikan ke Rektor melalui UPT PPL dan divalidasi oleh LPM dan Wakil Rektor I.
E. Monitoring dan Evaluasi
- Prosedur Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring dilaksanakan oleh LPM dengan UPT PPL dan Dosen Pembimbing Lapangan.
- Evaluasi bertujuan untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan program, mengidentifikasi hambatan, dan merancang program tindak lanjut.
Panduan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program asistensi mengajar di Universitas Muhammadiyah Metro, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Informasi lebih lengkap dapat didownload pada buku pendoman MBKM pada medu dokumen