Proyek Kemanusiaan

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu program dari kebijakan MB-KM adalah hak belajar tiga semester di luar program studi yang bertujuan meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

Salah satu bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi meliputi 8 program salah satunya adalah Proyek Kemanusiaan. Proyek Kemanusiaan merupakan program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengembangkan kegiatan kemanusiaan secara mandiri yang dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kemanusiaan. Proyek Kemanusian dapat berbentuk kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

 

Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) Proyek Kemanusiaan

Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro)

A. Landasan Kebijakan

Panduan ini disusun berdasarkan kebijakan-kebijakan yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan kemanusiaan di lingkungan perguruan tinggi, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
  3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Nomor 584/2.3AU/F/UMM/2020 Tentang Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)

B. Deskripsi Kegiatan

Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam dan non-alam. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membantu masyarakat melalui program-program kemanusiaan. Keterlibatan mahasiswa dalam program ini bersifat berkelanjutan dan melibatkan kerja sama dengan lembaga sosial kemanusiaan baik di tingkat nasional maupun internasional. Lembaga-lembaga ini dapat berupa lembaga pemerintah, lembaga di bawah naungan Muhammadiyah, maupun lembaga independen.

C. Tujuan Kegiatan

  1. Menyiapkan Mahasiswa Unggul: Membentuk mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  2. Melatih Kepekaan Sosial: Mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menyelami permasalahan sosial serta memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahlian mereka.

D. Kriteria dan Persyaratan

  1. Kriteria (Lembaga Mitra/Tutor)
    • Bergerak di bidang sosial kemanusiaan.
    • Berbadan hukum.
    • Memiliki rencana kerja tahunan.
  2. Dosen Pembimbing
    • Berjabatan Akademik (JJA) minimal Asisten Ahli.
    • Memiliki pengalaman di bidang kegiatan sosial, dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas/kepengurusan pada kegiatan sosial yang pernah diikuti.
  3. Mahasiswa/Peserta
    • Minimal semester 4.
    • Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

E. Mekanisme Pelaksanaan

  1. Alur/Proses Program Kegiatan
    • Mahasiswa menentukan program proyek kemanusiaan bersama organisasi resmi.
    • Mahasiswa memilih jenis kegiatan proyek kemanusiaan: tanggap darurat atau non tanggap darurat.
    • Untuk kegiatan tanggap darurat, mahasiswa langsung melaksanakan program bersama organisasi resmi. Untuk kegiatan non tanggap darurat, mahasiswa menyusun proposal rencana kegiatan.
    • Kegiatan dilaksanakan minimal satu semester dan maksimal dua semester.
    • Mahasiswa membuat laporan kegiatan setelah pelaksanaan dan penilaian dilakukan oleh supervisor.
    • Program Studi (Prodi) melakukan rekognisi dan konversi nilai dari hasil kegiatan mahasiswa serta melaporkan hasilnya ke BAAK untuk diteruskan ke PDDikti.
  2. Tugas Pokok dan Fungsi Unit yang Terlibat
    • Pimpinan Universitas Muhammadiyah Metro: Bertanggung jawab dalam menjalin kesepakatan dengan mitra.
    • Fakultas: Menunjuk dosen pendamping untuk pendampingan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi.
    • Program Studi: Melakukan rekognisi, konversi nilai, dan pelaporan hasil kegiatan mahasiswa.
    • Dosen: Menyusun form logbook, melakukan monitoring, dan evaluasi.
    • Mahasiswa: Menentukan program proyek, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan.
    • Lembaga Mitra: Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai kesepakatan, menjaga keselamatan mahasiswa, dan melakukan monitoring bersama dosen.

F. Panduan Kegiatan Pembelajaran

Panduan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan, menyesuaikan kebutuhan tiap program studi. Panduan standar meliputi:

  1. Deskripsi kegiatan proyek kemanusiaan.
  2. Kondisi lokasi bencana.
  3. Hasil survei awal terhadap SDA, SOM, kelembagaan, dan sumber pendanaan.
  4. Permasalahan yang akan diselesaikan.
  5. Prioritas program yang akan dilaksanakan.
  6. Indikator keberhasilan proyek kemanusiaan.

G. Pengakuan Bobot SKS

Pengakuan beban SKS berdasarkan kesesuaian Capaian Pembelajaran (CP) dan substansinya. Pengalaman dan kompetensi yang diperoleh juga dapat dituliskan dalam bentuk portofolio sebagai SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Pengakuan bobot kegiatan MBKM terdiri dari:

  1. Bentuk Bebas (Free Form): Kegiatan tidak terstruktur (tanggap darurat) dengan pengakuan bobot SKS maksimal 20 SKS.
  2. Bentuk Terstruktur (Structured Form): Kegiatan terstruktur (non tanggap darurat) dengan pengakuan bobot SKS maksimal 20 SKS.
  3. Hybrid: Kombinasi kegiatan tanggap darurat dan non tanggap darurat dengan pengakuan bobot SKS maksimal 20 SKS.

H. Pembiayaan

  1. Sumber Pendanaan:
    • Perguruan Tinggi.
    • Mitra.
    • Sumber lain yang tidak mengikat.
    • Mahasiswa.
  2. Komponen Penggunaan Dana:
    • Transportasi.
    • Biaya hidup.
    • Asuransi kecelakaan dan kesehatan.
    • Biaya program.
    • Pembiayaan insidentil lainnya.

I. Penutup

Alhamdulillah, dengan izin Allah, panduan ini dapat diselesaikan. Terima kasih atas kerjasama dan dedikasi tim dalam penyusunannya. Semoga Allah meridhoi dan memudahkan pelaksanaan kegiatan ini.

 

Previus Post
Apa tujuan kebijakan...
Next Post
Kegiatan MBKM UM Met...