Membangun Desa/KKNT
Penjelasan Umum
Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus dan secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi serta menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa.
Kegiatan Membangun Desa/KKNT diharapkan dapat mengasah soft skill kemitraan, kerja sama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah pedesaan. Sejauh ini, perguruan tinggi sudah menjalankan program Membangun Desa/KKNT, hanya saja Satuan Kredit Semester (SKS) belum diakui sesuai dengan program kampus merdeka yang pengakuan kreditnya setara enam bulan atau 20 SKS berdasarkan beberapa model pelaksanaan. Setelah pelaksanaan Membangun Desa/KKNT, mahasiswa dapat menuliskan hal-hal yang dilakukan beserta hasilnya.
BAB I: PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Ristek Dikti tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era 4.0
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Nomor 510/II.3.AU/F/UMM/2020 tentang Pemberlakuan Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Muhammadiyah Metro
- Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Nomor 584/II.3.AU/F/UMM/2020 tentang Panduan Akademik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Muhammadiyah Metro
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekognisi Kegiatan Kemahasiswaan Nomor:1662/II.3.AU/F/UMM/2021 tanggal 07 September 2021
- Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 2024, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Pedoman Operasional Baku (POB) Konversi dan Rekognisi MBKM dan Prestasi Mahasiswa Nomor: 732/II.3.AU/F/UMM/2024 tanggal 20 Mei 2024
B. Deskripsi Kegiatan
Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melalui Peraturan Rektor No. 510/II.3.AU/F/UMM/2020 dan No. 584/II.3.AU/F/UMM/2020 telah menerapkan kurikulum MBKM, dengan salah satu bentuk pembelajaran adalah Proyek Desa. Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa dengan terlibat dalam masyarakat desa, mengidentifikasi potensi dan permasalahan, serta merancang solusi untuk pengembangan desa. Proyek Desa diharapkan dapat mengembangkan softskill seperti kemitraan, kerjasama lintas disiplin, dan kepemimpinan mahasiswa dalam mengelola program pembangunan desa. Saat ini, proyek Desa diakui sebagai rekognisi akademik sebesar 20 SKS.
C. Tujuan
- Memberikan informasi kepada pihak terkait tentang standar dan mekanisme pelaksanaan Membangun Desa/KKAT.
- Memberikan arahan yang jelas bagi mahasiswa, dosen, dan mitra agar program dapat berlangsung sesuai tujuan.
- Menjadi pedoman bagi UMK dalam memberikan penghargaan dan/atau rekognisi kegiatan.
D. Sasaran
- Tersedianya kerangka acuan bersama bagi seluruh penyelenggaraan Projek Desa di Universitas Muhammadiyah Metro.
- Terselenggaranya sistem pembelajaran MBKM yang sistematis dan holistik di Universitas Muhammadiyah Metro.
BAB II: PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ketentuan Umum
- Program Proyek Desa diarahkan pada 17 Tema program Sustainable Development Goals (SDGs).
- Tema program lain yang selaras dengan rencana strategis pengabdian LPPM Universitas Muhammadiyah Metro.
- Pelaksanaan program proyek desa dapat menggandeng desa binaan LPPM UM Metro atau mitra baru dengan dokumen kerja sama yang sah.
- Program Proyek Desa dibimbing oleh dosen tetap UM Metro yang ditetapkan oleh rektor melalui LPPM.
- Durasi program Proyek Desa adalah satu semester, dengan kemungkinan perpanjangan satu semester.
- Setiap kegiatan program Proyek Desa dikoordinasikan dengan LPPM di tingkat universitas.
- Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kalender akademik UM Metro.
- Jika program menghasilkan hak kekayaan intelektual, nama mitra wajib dicantumkan sebagai afiliasi.
B. Model Kegiatan Proyek Desa
- Proyek Desa dalam Program Abdimas oleh Tim Dosen Pengabdi: Pelaksanaan oleh tim dosen dengan mahasiswa terlibat sebagai peserta yang mendapatkan penghargaan dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
- Proyek Desa oleh Tim Mahasiswa Multidisiplin: Mahasiswa menyusun program proyek desa dengan memperhatikan CPL kurikulum terkait dan berkoordinasi dengan dosen PA, ketua program studi, serta LPPM. Pelaksanaan di lokasi atau setara dengan 10-20 SKS. Penilaian capaian pembelajaran didasarkan pada laporan dan ujian portofolio/rubrik kegiatan proyek desa.
C. Tugas dan Fungsi Pelaksana Kegiatan Proyek Desa
-
LPPM UM Metro:
- Menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Kemdikbudristek, dan pemerintah daerah.
- Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa.
- Menetapkan dosen pendamping dan melakukan pembekalan serta monitoring.
- Melaporkan hasil kegiatan proyek desa kepada pihak terkait.
-
Fakultas:
- Berkoordinasi dengan LPPM dalam kerja sama dan pelaksanaan seleksi proyek desa.
- Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk program.
- Mengeluarkan surat keputusan rekognisi mata kuliah.
-
Program Studi:
- Menjalin kerja sama dengan desa mitra.
- Memberikan informasi dan rekomendasi mahasiswa untuk proyek desa.
- Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa.
-
Mahasiswa:
- Melakukan pendaftaran, menyusun proposal kegiatan, dan melaksanakan program sesuai jadwal.
- Mengikuti konsultasi dengan pembimbing dan menyusun laporan akhir.
-
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL):
- Memberikan arahan dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja.
- Melakukan koordinasi dan memberikan laporan capaian program kerja.
- Mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa.
-
Mitra:
- Memfasilitasi pelaksanaan, menyediakan data dan sumber daya.
- Menyediakan pamong desa untuk mendampingi dan menilai mahasiswa.
D. Pelaksanaan Kegiatan Proyek Desa
-
Persyaratan:
- Mahasiswa terdaftar aktif, telah menyelesaikan minimal 4 semester dengan IPK minimal 3,0.
- Kelompok mahasiswa multidisiplin dengan anggota ±10 orang.
- Wajib tinggal di lokasi yang ditentukan.
- Mendapat rekomendasi dari dosen PA dan persetujuan ketua program studi.
-
Pendaftaran dan Seleksi:
- Mahasiswa mengurus persetujuan program studi dan proposal.
- Program studi melakukan verifikasi dan seleksi, serta mengumumkan hasil seleksi.
-
Pelaksanaan:
- Program berlangsung selama satu semester (5,6 bulan untuk 20 SKS atau 2,8 bulan untuk 10 SKS).
- Mahasiswa dan DPL melakukan observasi potensi desa, menyusun rencana pengembangan, dan melaksanakan program.
- DPL melakukan monitoring dan evaluasi.
E. Monitoring dan Pelaporan Kegiatan Proyek Desa
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh LPPM dan DPL sesuai tugas dan fungsi yang ditetapkan, memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kegiatan proyek desa berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi mencakup beberapa aspek berikut:
-
Kehadiran dan Keterlibatan Mahasiswa
Mengawasi tingkat kehadiran mahasiswa di lokasi proyek desa serta keterlibatan aktif mereka dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan. -
Kesesuaian Pelaksanaan dengan Rencana
Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan proposal yang telah disetujui serta rencana kerja yang telah ditetapkan. -
Kemajuan dan Capaian Kegiatan
Menilai kemajuan setiap tahap kegiatan, termasuk pencapaian hasil yang diharapkan dalam pengembangan potensi desa dan pemberdayaan masyarakat. -
Kualitas Laporan dan Dokumentasi
Memeriksa logbook, laporan mingguan, dan dokumentasi kegiatan yang disiapkan oleh mahasiswa sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas dan hasil kegiatan. -
Penanganan Masalah
Mengidentifikasi dan menangani masalah yang muncul selama pelaksanaan kegiatan, serta memberikan solusi dan rekomendasi untuk perbaikan. -
Evaluasi Akhir
Menyusun laporan evaluasi akhir berdasarkan hasil monitoring dan penilaian yang mencakup keseluruhan kegiatan proyek desa, termasuk saran dan rekomendasi untuk pelaksanaan proyek desa di masa mendatang.
- Pelaporan Pelaporan kegiatan proyek desa dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
-
Laporan Interim
Mahasiswa diminta untuk menyusun laporan sementara yang berisi progress kegiatan dan capaian sementara. Laporan ini disampaikan kepada dosen pembimbing lapangan (DPL) dan LPPM. -
Laporan Akhir
Setelah seluruh kegiatan proyek desa selesai, mahasiswa wajib menyusun laporan akhir yang memuat seluruh kegiatan, capaian, dampak, dan rekomendasi. Laporan ini disampaikan kepada DPL dan LPPM untuk penilaian akhir. -
Presentasi dan Ujian
Mahasiswa mempresentasikan hasil kegiatan proyek desa di hadapan tim evaluasi yang terdiri dari DPL, ketua program studi, dan perwakilan LPPM. Presentasi ini menjadi bagian dari penilaian akhir dan rekognisi akademik. -
Dokumentasi Publikasi
Selain laporan, mahasiswa diwajibkan membuat dokumentasi kegiatan berupa video yang diunggah di YouTube dan artikel yang dikirim ke jurnal pengabdian atau media lainnya sebagai bagian dari diseminasi hasil proyek desa. -
Feedback dan Saran
LPPM, DPL, dan mitra memberikan umpan balik kepada mahasiswa mengenai kinerja mereka selama proyek desa, serta memberikan saran untuk pengembangan kompetensi mahasiswa di masa depan.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Panduan pelaksanaan proyek desa ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam melaksanakan program MBKM di Universitas Muhammadiyah Metro, khususnya dalam bentuk kegiatan membangun desa. Panduan ini mencakup dasar hukum, deskripsi kegiatan, tujuan, sasaran, ketentuan umum, model kegiatan, tupoksi pelaksana, serta monitoring dan pelaporan. Melalui panduan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan program ini dengan baik, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi mahasiswa, UM Metro, dan masyarakat desa.
B. Rekomendasi
- Perlu adanya peningkatan kerjasama antara UM Metro dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memperluas cakupan proyek desa.
- Pengembangan kurikulum dan program pelatihan yang lebih komprehensif untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan yang relevan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
- Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam memfasilitasi monitoring, evaluasi, dan publikasi hasil proyek desa.
- Penyusunan panduan yang lebih spesifik untuk setiap disiplin ilmu yang terlibat dalam proyek desa, guna memastikan kesesuaian antara capaian pembelajaran dan kegiatan di lapangan.
C. Penutup
Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam program proyek desa, baik dari sisi mahasiswa, dosen, fakultas, maupun mitra desa. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerjasama dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan tujuan MBKM, yaitu menciptakan generasi muda yang mandiri, kreatif, dan siap menghadapi tantangan global. Semoga panduan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa dan masyarakat Indonesia secara umum.