Kegiatan Wirausaha
Wirausaha merupakan kegiatan mahasiswa yang memberikan kesempatan menciptakan aktivitas usaha melalui analisis kebutuhan dan peluang pasar. Bentuk pembelajaran wirausaha berupa praktik langsung berwirausaha yang dilakukan secara terencana dan terprogram. Kegiatan wirausaha dapat berwujud produk atau layanan jasa. Program ini diharapkan dapat menjadi cikal bakal lahirnya wirausahawan dari kalangan kampus yang dapat membuka kesempatan kerja secara luas.
Panduan MBKM Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro)
A. Landasan Kebijakan
- Undang-undang dan Kebijakan Terkait:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana.
- Pedoman Kompetisi Inovasi Bisnis Mahasiswa (KIBM)
- Pedoman Program Kreativitas Mahasiswa
- Peraturan Rektor UM Metro Nomor: 584/I1.3.AU/F/UMM/2020 tentang Panduan Akademik Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Metro.
B. Deskripsi Kegiatan
Program Kewirausahaan adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendukung mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha, mengembangkan usaha mereka lebih dini dan dengan pendampingan, serta mengatasi masalah pengangguran, khususnya di kalangan sarjana.
C. Tujuan Kegiatan
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan dengan bimbingan.
- Mengatasi masalah pengangguran intelektual di kalangan sarjana.
- Menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
D. Kriteria dan Persyaratan
- Kriteria Mentor/Pelaku Usaha:
- Bidang usaha mentor harus sesuai dengan rencana usaha mahasiswa.
- Memiliki usaha dengan aset minimal 50 juta dan omzet minimal 300 juta per tahun.
- MOU dibuat antara mahasiswa, mentor, program studi, fakultas, dan unit inkubator bisnis.
- Dosen Pembimbing:
- Dosen Pembimbing Akademik (DPA), yang ditunjuk melalui SK Dekan.
- Dosen yang mengampu mata kuliah kewirausahaan atau memiliki pengalaman dalam bidang wirausaha.
- Dosen pembimbing maksimal membina lima calon startup.
- Mahasiswa/Peserta:
- Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik (DPA), mahasiswa mendaftarkan program kegiatan wirausaha.
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah kewirausahaan.
- Dengan bimbingan unit inkubator bisnis atau dosen pembimbing kewirausahaan/mentor, mahasiswa menyusun proposal kegiatan wirausaha.
- Melaksanakan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor kewirausahaan.
E. Mekanisme Pelaksanaan
- Alur/Proses Program Kegiatan Wirausaha:
- Mahasiswa mendaftar program kewirausahaan.
- Mahasiswa menyusun proposal wirausaha dengan format yang ditentukan, baik secara mandiri maupun kelompok (maksimal tiga orang).
- Penilaian kelayakan proposal dan rekognisi mata kuliah dilakukan oleh program studi.
- Program studi menunjuk dosen pembimbing dan mentor.
- Mahasiswa menjalankan usaha selama 1 hingga 2 semester.
- Mahasiswa menyusun laporan wirausaha.
- Penilaian dilakukan oleh pihak terkait.
- Konversi nilai dan pengakuan SKS.
- Pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
- Tugas Pokok dan Fungsi Unit yang Terlibat:
- Pimpinan Universitas:
- Menyediakan Unit Inkubator Bisnis.
- Menghubungkan bisnis dengan pasar (mitra/industri).
- Bekerja sama dengan mitra dalam menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan.
- Unit Pelaksana Inkubator Bisnis:
- Menyusun proposal kewirausahaan.
- Menyediakan rubrik penilaian proposal dan format laporan kewirausahaan.
- Memberikan pelatihan kepada DPA, mahasiswa, dan mentor.
- Fakultas:
- Menyusun kebijakan dan SOP terkait kegiatan pembelajaran kewirausahaan.
- Program Studi:
- Menunjuk DPA dan mentor kewirausahaan.
- Menyetujui pengajuan mentor/pelaku usaha oleh mahasiswa.
- Mahasiswa:
- Mendaftarkan diri dalam program kewirausahaan.
- Menyusun rencana usaha dalam bentuk proposal.
- Melaksanakan program kewirausahaan.
- Pimpinan Universitas:
F. Panduan Kegiatan Pembelajaran
- Perencanaan:
- UPT Inkubator Bisnis membuka jadwal program kewirausahaan.
- Mahasiswa menyusun proposal usaha.
- Mahasiswa mendaftar sebagai peserta program kewirausahaan.
- Penilaian kelayakan proposal dan rekognisi mata kuliah dilakukan oleh program studi.
- Pelaksanaan:
- Mahasiswa menjalankan usaha sesuai dengan proposal.
- DPA dan mentor mendampingi pelaksanaan usaha mahasiswa.
- Evaluasi:
- DPA bekerjasama dengan mentor melakukan evaluasi usaha.
- Penilaian terhadap usaha dilakukan berdasarkan kehadiran, kedisiplinan, sikap, kemampuan melaksanakan tugas, kemampuan membuat laporan, serta pencapaian target usaha.
- Pelaporan:
- Mahasiswa menyusun laporan hasil pelaksanaan usaha dengan format yang ditentukan.
- Mahasiswa mempresentasikan laporan hasil pelaksanaan usaha.
- DPA melakukan penilaian laporan hasil pelaksanaan usaha.
G. Pengakuan Bobot SKS (Beban SKS, Kesetaraan, dan Penilaian)
Pengakuan beban SKS didasarkan pada kesesuaian capaian pembelajaran (CP) dan substansinya. Pengalaman/kompetensi yang diperoleh selama kegiatan dapat juga dituliskan dalam bentuk portofolio sebagai SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
1. Bentuk Bebas (Free Form)
- Hard Skills:
- Membuat proposal usaha (2 SKS)
- Studi kelayakan usaha (2 SKS)
- Desain usaha (2 SKS)
- Praktik usaha (2 SKS)
- Laporan pelaksanaan wirausaha (2 SKS)
- Pemasaran produk (2 SKS)
- Soft Skills:
- Kemampuan berkomunikasi & berkoordinasi (2 SKS)
- Kemampuan bekerja sama (2 SKS)
- Sikap & kedisiplinan (2 SKS)
- Kreativitas (2 SKS)
- Total: 20 SKS
2. Bentuk Terstruktur (Structured Form)
- Kewirausahaan (4 SKS)
- Pengantar Bisnis (4 SKS)
- UMKM dan Koperasi (4 SKS)
- Etika Bisnis (4 SKS)
- Manajemen Pemasaran (4 SKS)
- Total: 20 SKS
3. Hybrid (Gabungan Bentuk Bebas dan Terstruktur)
- Mata Kuliah yang Disetarakan:
- Kewirausahaan Sosial (3 SKS)
- Etika Bisnis (2 SKS)
- Pengantar Manajemen dan Bisnis (2 SKS)
- Pemasaran Digital (3 SKS)
- Capaian Pembelajaran:
- Desain Wirausaha dan Presentasi (3 SKS)
- Praktik Wirausaha (4 SKS)
- Laporan Pelaksanaan Wirausaha dan Presentasi (3 SKS)
- Total: 20 SKS
H. Pembiayaan
Informasi tentang sumber pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran disepakati dalam bentuk MOU. Sumber pembiayaan meliputi:
- Pemerintah (Hibah PKM, Hibah KIBM)
- Perguruan Tinggi
- Mitra Perguruan Tinggi
- Mandiri
I. Penutup
Panduan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, dengan tujuan menghasilkan lulusan yang beradab, berilmu, profesional, kompetitif, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa. Semoga panduan ini bermanfaat bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan kewirausahaan.