Penelitian/Riset

Melalui kegiatan penelitian, mahasiswa dapat membangun keterampilan berpikir kritis dan penyelesaian masalah (problem solving). Dua kompetensi ini yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan kemampuan berpikir kritis dan penyelesaian masalah, mahasiswa akan lebih mendalami, memahami, dan mampu melakukan riset dengan baik. Bagi mahasiswa yang memiliki minat dan keinginan berprofesi dalam bidang riset, peluang untuk magang di lembaga riset dapat menjadi jalan merintis karier peneliti/periset.

Panduan MBKM Penelitian di Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro)

A. Landasan Kebijakan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
  10. Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 01/PED/O/0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi.
  11. Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/110/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  12. Ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah Nomor 178/KET/1/0/0/2012 tentang Penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/11 0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  13. Statuta Universitas Muhammadiyah Metro Tahun 2014.
  14. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Nomor 326/III-3.AU/F/KEP.UMM/2016 tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Metro.
  15. Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Nomor 584/I1.3.AU/F/UMM/2020 tentang Panduan Akademik Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM).

B. Deskripsi Kegiatan

Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan terkait pemahaman atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari inovasi dan modernisasi di perguruan tinggi, memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan cara berpikir kritis dan metodologi penelitian. Pelaksanaan penelitian/riset dapat berlangsung di laboratorium atau lembaga riset dengan kapabilitas dan fasilitas yang memadai.

C. Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan Kualitas Penelitian Mahasiswa: Meningkatkan mutu penelitian mahasiswa dan memperkuat pool talent peneliti secara topikal.
  2. Pengembangan Kompetensi Penelitian: Mahasiswa memperoleh bimbingan langsung dari peneliti di lembaga riset/pusat studi.
  3. Pengembangan Ekosistem Riset: Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset di Indonesia.

D. Kriteria dan Persyaratan

  1. Penelitian harus memenuhi standar hasil, isi, proses, dan penilaian yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Materi penelitian meliputi penelitian dasar (teoritis) dan penelitian terapan (praktis).
  3. Mahasiswa harus memiliki penguasaan metodologi penelitian yang relevan, ditunjukkan melalui kualifikasi akademik dan hasil penelitian sebelumnya.
  4. Kegiatan riset harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dan menggunakan sarana serta prasarana yang ada di lembaga mitra.
  5. Penunjukan pendamping mahasiswa dalam menjalankan riset, serta evaluasi dan penilaian dilakukan oleh dosen dan peneliti.

E. Mekanisme Pelaksanaan

  1. Perencanaan: Menentukan mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan menerima LoA dari lembaga riset.
  2. Pelaksanaan: Melaksanakan penelitian selama satu atau dua semester (20/40 SKS), dengan durasi 6 bulan hingga 1 tahun.
  3. Pendampingan dan Monitoring: Pendampingan oleh dosen atau peneliti, serta evaluasi oleh dosen pembimbing.
  4. Evaluasi dan Pelaporan: Evaluasi oleh dosen atau peneliti, dilanjutkan dengan penyusunan laporan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengakuan SKS.

F. Pengakuan Bobot SKS (Bobot SKS, Kesetaraan, dan Penilaian)

  1. 1 SKS setara dengan 2.720 menit penelitian.
  2. Penilaian berasal dari dua sumber: perguruan tinggi dan lembaga riset.
  3. Penyetaraan Bobot Kegiatan:
    • Bebas (Free Form): Berdasarkan keterampilan teknis dan soft skills.
    • Terstruktur (Structured Form): Berdasarkan kedalaman dan keluasan materi penelitian, termasuk penelitian dasar dan terapan.

G. Pembiayaan

Pembiayaan program riset meliputi manajemen penelitian, peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau kekayaan intelektual. Biaya dibebankan kepada mahasiswa dan diatur dalam MoU/MoA antara PT dan lembaga mitra.

H. Penutup

Panduan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka di UM Metro, dengan harapan menghasilkan lulusan yang beradab, berilmu, profesional, dan kompetitif, serta berkontribusi pada kesejahteraan bangsa.

Previus Post
Apa tujuan kebijakan...
Next Post
Kegiatan MBKM UM Met...