Magang/Pratik Kerja

Magang atau Praktik Kerja adalah aktivitas pembelajaran yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa Kependidikan dan Non-Kependidikan mengenai kegiatan riil di lembaga pendidikan dan industri sehingga mahasiswa memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahliannya. Praktik kerja bagi mahasiswa kependidikan diarahkan agar mahasiswa memiliki nilai dan wawasan keilmuan pendidikan dan pembelajaran secara teoritik dan aplikatif dalam bingkai budaya Indonesia, dalam perannya sebagai pendidik yang kritis, inovatif, adaptif, dan komunikatif sesuai dengan karakter dan budaya peserta didik di era global. Sedangkan praktik kerja bagi mahasiswa non-kependidikan dilaksanakan di dunia usaha atau industri agar mahasiswa memiliki pengalaman praktis dan bermakna kepada mahasiswa sesuai dengan bidang keahliannya, meningkatkan kompetensi keilmuan, dan memberikan pengalaman memecahkan masalah yang ada di dunia kerja.

 

A. Landasan Kebijakan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  5. Undang-Undang No. 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  7. Permenaker Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  15. Peraturan PP Muhammadiyah.
  16. Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro No: 584/I1.3.AU/F/UMM/2020.

B. Deskripsi Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada mahasiswa, terutama di industri dan dunia profesi, mengingat magang jangka pendek tidak memberikan cukup pengalaman dan kompetensi industri. Kerja sama dilakukan dengan mitra seperti perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, dan startup. Pembelajaran di luar UM Metro melibatkan proses belajar di perguruan tinggi lain atau lembaga non-perguruan tinggi【Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka halaman 11】.

C. Tujuan Kegiatan

1. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020:

  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
  • Mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai nilai humaniora.
  • Menyusun deskripsi saintifik dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir.
  • Mengambil keputusan tepat dalam penyelesaian masalah bidang keahlian.
  • Memelihara dan mengembangkan jaringan kerja.
  • Bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
  • Melakukan evaluasi diri dan mengelola pembelajaran secara mandiri.
  • Mendokumentasikan data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

2. Sesuai dengan Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka:

  • Memberikan pengalaman kerja langsung di tempat kerja (experiential learning) selama 1-2 semester.
  • Mengembangkan keterampilan hard skills (keterampilan teknis, pemecahan masalah kompleks, analisis) dan soft skills (etika kerja, komunikasi, kerja sama).
  • Membantu industri dalam proses rekrutmen dan pengenalan mahasiswa pada dunia kerja.

D. Kriteria dan Persyaratan

1. Kriteria Lembaga Mitra/Tutor

  • Perusahaan harus memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh Program Studi.
  • Mahasiswa bisa mencari tempat magang sendiri atau mengikuti kerjasama yang sudah ada antara UM Metro dan perusahaan.
  • Seluruh mitra harus diinformasikan dan dilampirkan salinan MOU kepada LPM UM Metro.

2. Dosen Pembimbing

  • Dosen pembimbing harus memiliki pengalaman mengajar minimal 4 semester berturut-turut di Program Studi yang sama.
  • Mendapat Surat Penunjukan Pembimbing Magang dari Fakultas.

3. Mahasiswa/Peserta

  • Telah menyelesaikan minimal 75% SKS dari total yang disyaratkan oleh Program Studi.
  • Jika mengambil mata kuliah bersamaan dengan magang, maksimal satu mata kuliah yang dapat diambil.

E. Mekanisme Pelaksanaan

1. Alur / Proses Program Kegiatan

  • Menggambarkan proses pelaksanaan kegiatan magang dan tugas pokok serta fungsi unit terkait.

2. Tugas Pokok dan Fungsi Unit yang Terlibat

  • Pimpinan UM Metro (Rektor, Wakil Rektor): Memfasilitasi hak mahasiswa untuk mengambil SKS di luar perguruan tinggi dan menyusun kebijakan/pedoman akademik.
  • Unit Pelaksana (LPPM, Inkubator Bisnis, LSP, UPT PPL, dll): Mendukung pelaksanaan program magang.
  • Fakultas: Menyediakan daftar mata kuliah yang dapat diambil selama magang dan mengatur kerjasama dengan mitra.
  • Program Studi: Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka bersama mitra.
  • Dosen: Melakukan pembimbingan akademik dan magang, serta memantau dan menilai kinerja mahasiswa selama program magang.

Dosen Pembimbing Magang

  1. Persyaratan Dosen Pembimbing Magang:

    • Dosen yang ditunjuk sebagai pembimbing magang harus memenuhi kriteria: a. Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 semester di Program Studi terkait di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro. b. Satu bidang studi dengan bidang studi mahasiswa peserta magang. c. Mendapatkan Surat Penunjukan Pembimbing Magang dari Fakultas (FORM 11) berupa Surat Keputusan Dekan.
  2. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen Pembimbing Magang:

    • Menyatakan bersedia atau tidak bersedia menerima mahasiswa dalam bimbingannya.
    • Membimbing mahasiswa dalam seleksi magang, memberikan masukan dan arahan tentang pelaksanaan magang, serta penulisan Laporan Magang.
    • Mengarahkan mahasiswa dalam perumusan permasalahan, tujuan, atau topik Laporan Magang, metode penulisan ilmiah, dan metode analisis.
    • Menyusun rencana bimbingan bersama mahasiswa, mendiskusikan materi keilmuan yang relevan, dan memberikan persetujuan untuk ujian presentasi laporan magang.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi selama program magang, termasuk kunjungan dan penjemputan mahasiswa magang bila diperlukan.
    • Memberikan pembekalan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan, serta gambaran kondisi mitra.
    • Menyediakan waktu konsultasi minimal enam kali (satu semester) atau dua belas kali (dua semester) dan mencatat bukti konsultasi (FORM 12).
    • Memastikan Laporan Karya Magang bebas dari plagiarisme dan memberikan nilai untuk laporan dan ujian presentasi magang (FORM 13 & FORM 14).
    • Memberikan arahan dalam penyelesaian revisi Laporan Karya Magang dan memastikan semua proses bimbingan berjalan sesuai dengan ketentuan.
  3. Penggantian Dosen Pembimbing Magang:

    • Penggantian dosen pembimbing magang dilakukan atas alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    • Permohonan penggantian diajukan maksimal dua bulan setelah magang dimulai, dengan persetujuan Ketua Program Studi (FORM 15).

Dosen Mata Kuliah

  1. Mata Kuliah Yang Belum Disetarakan:

    • Dosen mata kuliah memberikan kuliah daring, bahan kuliah, tugas, dan ujian kepada mahasiswa magang untuk mata kuliah yang belum disetarakan.
    • Penilaian dilakukan melalui absen dari mitra magang dan evaluasi tugas serta ujian, dengan Ujian Akhir Semester dilakukan secara langsung atau daring.
  2. Mata Kuliah Yang Telah Disetarakan:

    • Penilaian untuk mata kuliah yang telah disetarakan dilakukan oleh dosen pembimbing magang melalui logbook harian, laporan magang, presentasi, dan tugas-tugas lainnya.
    • Laporan karya magang dinilai melalui format karya tulis ilmiah standar UM Metro, dengan presentasi dan evaluasi hasil magang.

Mahasiswa

  1. Tanggung Jawab Mahasiswa:
    • Merencanakan program mata kuliah/magang bersama Dosen Pembimbing Akademik.
    • Mendaftar program magang dan melengkapi persyaratan administratif seperti transkrip akademik terakhir, kartu BPJS Kesehatan, KTP elektronik, dan lainnya.
    • Mengikuti seleksi bila ada, mendapatkan dosen pembimbing magang, dan mengikuti bimbingan serta konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Menyusun laporan dan melakukan presentasi karya magang, serta memenuhi semua kewajiban akademik terkait magang.

Mitigasi Risiko dan Asuransi

  1. Kewajiban Mitra dan Universitas dalam Menjamin Keselamatan Mahasiswa:

    • Mitra magang dan universitas wajib memastikan kondisi lingkungan kerja yang aman dan mematuhi peraturan keselamatan kerja.
    • Mahasiswa diharapkan mengikuti prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan oleh mitra magang.
  2. Asuransi:

    • Mahasiswa peserta magang wajib memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan yang berlaku selama periode magang, yang dapat berupa asuransi dari universitas atau asuransi pribadi seperti BPJS Kesehatan.
    • Universitas Muhammadiyah Metro juga menganjurkan mahasiswa untuk memiliki asuransi tambahan jika diperlukan, terutama untuk magang di lokasi atau lingkungan dengan risiko tinggi.
  3. Penanganan Keadaan Darurat:

    • Mitra magang harus memiliki prosedur darurat yang jelas dan memberikan pelatihan kepada mahasiswa magang mengenai prosedur tersebut.
    • Universitas akan berkoordinasi dengan mitra dan keluarga mahasiswa jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan tindakan khusus.

Evaluasi dan Penilaian

  1. Komponen Penilaian:

    • Logbook Harian: Catatan harian yang mencatat kegiatan, pembelajaran, dan pengalaman selama magang.
    • Laporan Karya Magang: Dokumen yang menjelaskan secara mendetail tentang pengalaman dan pembelajaran yang diperoleh selama magang, serta analisis kritis terhadap tugas dan proyek yang dikerjakan.
    • Presentasi: Mahasiswa harus mempresentasikan hasil magang mereka di hadapan dosen pembimbing, rekan mahasiswa, dan mungkin juga perwakilan dari mitra magang.
    • Penilaian dari Mitra: Evaluasi kinerja mahasiswa selama magang oleh supervisor atau manajer di tempat magang.
  2. Proses Penilaian:

    • Dosen pembimbing magang bertanggung jawab untuk mengintegrasikan semua komponen penilaian dan memberikan nilai akhir berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (FORM 13 & FORM 14).
    • Penilaian dilakukan secara transparan dan mahasiswa berhak mengetahui hasil evaluasi serta masukan untuk pengembangan diri lebih lanjut.

Pengakuan dan Penghargaan

  1. Sertifikat dan Pengakuan Akademik:

    • Mahasiswa yang telah menyelesaikan magang dengan baik akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Metro.
    • Kredit mata kuliah yang setara akan diakui dan dicatat dalam transkrip akademik mahasiswa.
  2. Penghargaan Khusus:

    • Penghargaan dapat diberikan kepada mahasiswa yang menunjukkan prestasi luar biasa selama magang, baik dari universitas maupun dari mitra magang.

Masalah dan Pengaduan

  1. Saluran Pengaduan:

    • Mahasiswa dapat mengajukan keluhan atau mengatasi masalah terkait magang melalui Dosen Pembimbing Magang atau Ketua Program Studi.
    • Universitas juga menyediakan saluran resmi untuk menangani pengaduan terkait isu-isu seperti pelanggaran etika, keamanan, dan kesehatan.
  2. Penyelesaian Masalah:

    • Semua keluhan dan masalah yang diajukan akan ditangani secara serius dan profesional oleh pihak universitas, dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan mendukung perkembangan mahasiswa.

Penutup

Panduan ini dibuat untuk memastikan bahwa program magang di Universitas Muhammadiyah Metro memberikan pengalaman yang bermakna dan berharga bagi mahasiswa. Dengan panduan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami tanggung jawab mereka, serta hak dan prosedur yang berlaku selama program magang. Universitas juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan karir dan akademik mahasiswa melalui program magang yang terstruktur dan bermutu.

Previus Post
Apa tujuan kebijakan...
Next Post
Kegiatan MBKM UM Met...