Pertukaran Pelajar
Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka merupakan program mobilitas mahasiswa selama satu semester untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memperkuat persatuan dalam keberagaman dan memberikan pengalaman belajar yang kaya lintas kampus.
Landasan Kebijakan
Program ini didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Rektor UM Metro Nomor: 584/II.3.AU/F/UMM/2020 tentang Panduan Akademik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MB-KM) Universitas Muhammadiyah Metro.
Deskripsi Kegiatan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sikap menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta meningkatkan kerjasama dan kepedulian sosial. Pertukaran mahasiswa dalam negeri yang mencakup full credit transfer masih relatif sedikit dibandingkan dengan program serupa di luar negeri.
Tujuan Kegiatan
- Belajar Lintas Kampus: Meningkatkan wawasan kebhinekaan dan memperkuat persaudaraan lintas budaya.
- Transfer Ilmu Pengetahuan: Mengurangi disparitas pendidikan antara perguruan tinggi di dalam negeri maupun dengan luar negeri.
- Merdeka Belajar: Memberikan kesempatan untuk belajar di universitas lain dan mendapatkan kredit yang diakui.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Menguatkan keunggulan akademik masing-masing perguruan tinggi.
- Kompetensi Lulusan: Mendukung program MB-KM untuk meningkatkan kompetensi lulusan.
Ruang Lingkup Kegiatan
- Pertukaran Mahasiswa Antar Program Studi dalam PT.
- Pertukaran Mahasiswa dalam Prodi yang Sama di PT Lain.
- Pertukaran Mahasiswa Antar Prodi Berbeda di PT Lain.
- Pertukaran Mahasiswa Antar Prodi di PT Luar Negeri.
Kriteria dan Persyaratan
- Lembaga Mitra: Harus terakreditasi dan memiliki Letter of Acceptance (LOA).
- Dosen Pembimbing: Minimal Asisten Ahli (AA), berpendidikan S2, dan berpengalaman.
- Mahasiswa: Dari program studi terakreditasi, aktif, IPK minimal 2.75, dan tidak terkena sanksi akademik/non-akademik.
Mekanisme Pelaksanaan
- Program Studi: Menyusun kurikulum yang mendukung kegiatan pertukaran.
- Mahasiswa: Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan mengikuti program sesuai ketentuan.
- Pembelajaran: Dilakukan secara tatap muka atau daring, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Tugas Pokok dan Fungsi Unit yang Terlibat
- Pimpinan Universitas: Menjalin kerjasama dengan PT dalam dan luar negeri.
- BAAK: Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Fakultas dan Program Studi: Menyelenggarakan seleksi dan evaluasi kegiatan pertukaran mahasiswa.
- Dosen Pembimbing: Memberikan bimbingan dan evaluasi.
Panduan Pelaksanaan dan Penilaian
- Mahasiswa: Menyusun laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban dan evaluasi.
- Rekognisi Mata Kuliah: Rekognisi dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Pembiayaan
Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra dan mahasiswa sendiri, mencakup biaya transportasi, biaya hidup, asuransi, dan biaya program.
Tata Tertib Pelaksanaan
Mahasiswa diharapkan menjaga etika, menghindari kekerasan, dan menghargai perbedaan. Mereka juga diharapkan tidak melakukan plagiarisme dan tindakan curang lainnya.
Penanganan Mahasiswa Gagal atau Mengundurkan Diri
Mahasiswa yang ingin mengundurkan diri harus membaca konsekuensi dari pengunduran diri sesuai dengan Surat Perjanjian Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melengkapi surat pernyataan pengunduran diri.
informasi lengkap baca pada panduan MBKM dapat didownload pada menu dokumen